Aceh Barat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat menjaring sebanyak 46 wanita dan laki-laki berbusana ketat dalam razia penegakan Syariat Islam secara serentak di dua titik strategis Kota Meulaboh..
"Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 46 warga melanggar aturan tata cara berbusana Islami," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan, 46 warga yang terjaring tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Nasional (tepat di depan Gedung Olahraga dan Seni/GOS) Meulaboh.
Dari total warga yang terjaring, tercatat ada 21 orang laki-laki dan 25 orang perempuan yang langsung diberikan pembinaan di tempat oleh petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat).
Lazuan mengatakan razia gabungan ini merupakan agenda rutin untuk mengoptimalkan pelaksanaan Syariat Islam di bumi Teuku Umar, khususnya dalam hal berbusana di depan umum.
"Mereka yang terjaring umumnya melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, terutama terkait kewajiban berbusana islami," katanya.
Lazuan menjelaskan, rata-rata pelanggar pria kedapatan mengenakan celana pendek di atas lutut saat beraktivitas di ruang publik. Sedangkan untuk pelanggar wanita, mayoritas mengenakan pakaian ketat.
Para warga yang terjaring kemudian didata identitasnya dan diberikan nasihat serta edukasi agama agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang, untuk terus menghormati kearifan lokal dan aturan syariat yang berlaku di Provinsi Aceh,
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.