Banda Aceh (ANTARA) - Praktisi hukum lingkungan Nurul Ikhsan, di Provinsi Aceh mendukung penolakan masyarakat terhadap izin tambang emas di wilayah adat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, guna melindungi kawasan tersebut dari potensi kerusakan alam yang dapat menimbulkan bencana.

"Kami mendukung penolakan masyarakat terhadap izin tambang emas di wilayah adat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. Penolakan ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," kata Nurul Ikhsan, praktisi hukum lingkungan, di Banda Aceh, Rabu.

Nurul Ikhsan mengatakan Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya tertanggal 14 April 2020 membatalkan izin usaha pertambangan emas di wilayah adat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pertimbangan hukumnya, kata dia, Mahkamah Agung memutuskan bahwa wilayah adat Beutong Ateuh masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan warisan dunia yang ditetapkan Komite Warisan Dunia Unesco pada 2004.

Kemudian, wilayah adat Beutong Ateuh merupakan lokasi bersejarah bagi masyarakat di antara kuburan massal Pasukan Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, lokasi pelanggaran HAM berat yang diakui dunia Teungku Bantaqiah.

Berikutnya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tengah, menyatakan wilayah adat Beutong Ateuh termasuk kawasan rawan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, gempa, serta lainnya.

"Apabila dalam wilayah adat Beutong Ateuh diberikan izin usaha pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser dan fungsi lingkungan hidup," kata Nurul Ikhsan.

Oleh karena itu, kata dia, Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pemerintah dilarang mengeluarkan izin pengusahaan dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang di dalam masuk wilayah adat Beutong Ateuh.

Nurul Ikhsan mengatakan dirinya sependapat dengan masyarakat dan ulama Beutong Ateuh yang juga menyatakan sikap menolak izin pertambangan di wilayah adat tersebut.

Menurut dia, masyarakat setempat sudah mendiami wilayah adat Beutong Ateuh secara turun temurun. Mereka menjaga dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta melindungi kawasan hilir dari bencana alam.

"Apabila izin usaha pertambangan diberikan, maka berpotensi merupakan tatanan sosial, merampas hak masyarakat atas tanah adat, mengancam kelestarian lingkungan," kata Nurul Ikhsan yang juga praktisi hukum lingkungan pada Yayasan Hutan Alam Lingkungan Aceh

Nurul Ikhsan menyebutkan UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Oleh karena itu negara tidak boleh secara sepihak memberikan konsesi pertambangan di atas wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.

Nurul Ikhsan mengingatkan potensi dampak kerugian yang akan dialami masyarakat Beutong Ateuh dan Aceh secara umum apabila izin usaha tambang diberikan sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung.

"Kami juga mendorong pemerintah menetapkan wilayah adat Beutong Ateuh sebagai kawasan lindung ekologis dan cagar budaya yang bebas dari aktivitas industri ekstraktif berskala besar. Serta memberikan kompensasi logis untuk kesejahteraan masyarakat Beutong Ateuh," kata Nurul Ikhsan.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026