Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat secara resmi mengakhiri kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan pihak ketiga, PT MPM yang telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.

“Kerja sama kita dengan mitra yang ditunjuk dengan keputusan bupati sebelumnya itu sudah berakhir. Pelabuhan Jetty Meulaboh sudah kembali berada di bawah pengelolaan Pemda Aceh Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Hal ini ia sampaikan setelah menghadiri rapat bersama pimpinan DPRK Aceh Barat dan Forkompimda Aceh Barat terkait pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh di ruang rapat Kantor Bupati Aceh Barat.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat evaluasi pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh

Erdian menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 10 Juni 2026, Pelabuhan Jetty Meulaboh saat ini sudah berada pengelolaannya di bawah Pemkab Aceh Barat.

Menurutnya, sejak keluarnya surat tersebut, seluruh aset yang ada di dalamnya (pelabuhan) kini telah menjadi kewenangan Pemkab Aceh Barat. Namun secara teknis, hal ini masih membutuhkan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait langkah selanjutnya, Pemkab Aceh Barat akan melayangkan surat resmi kepada PT MPM dan memberikan ruang untuk penyelesaian hal-hal teknis administrasi, baik yang bersifat umum maupun terkait pencatatan aset.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, menyatakan bahwa pihak legislatif memang telah merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kontrak kerja sama tersebut. 

Menurutnya, banyak tahapan awal kerja sama yang dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat.

"Hasil audit BPK juga merekomendasikan hal yang sama kepada Bupati. Salah satu kelemahan yang fatal, berdasarkan temuan Inspektorat Aceh atas perintah Polda, adalah adanya aset provinsi berupa gedung yang disewakan oleh Dinas Perhubungan sebelumnya kepada pihak ketiga," ungkap Ramli.

Ia juga mengkritik proses lahirnya kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan PT MPM pada tahun 2023 lalu yang dinilai terbalik. 

"Tim JKPP baru turun setelah kontrak ditandatangani. Ini kan ibarat melahirkan anak dulu baru menikah, jadi tidak sah," cetusnya.

Ramli menegaskan, DPRK Aceh Barat akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Aceh, khususnya terkait pengelolaan pelabuhan tersebut selama ini yang dinilai bermasalah. 

"Proses laporan di Polda Aceh tetap berlanjut dan akan terus kami awasi selaku lembaga pengawasan," pungkasnya.

Baca juga: GeRAK desak Polda Aceh tuntaskan kasus pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026