Banda Aceh (ANTARA) - Pelaku usaha warung kopi (Warkop) dan hotel di Aceh antusias untuk mendaftarkan tempat usaha mereka sebagai tempat pelaksanaan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Aceh selaku pemegang hak siar perhelatan akbar si kulit bundar itu.

“Alhamdulillah, jumlah usaha warung kopi termasuk hotel di Aceh yang mendaftar terus bertambah. Kami juga terus memasifkan sosialisasi terkait kebijakan penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia yang dilakukan warung kopi tidak membayar lisensi atau gratis,” kata Plt Kepala TVRI Stasiun Aceh Yusril, di Banda Aceh, Kamis.

Ia menyebutkan berdasarkan data sementara, jumlah pelaku usaha warung kopi dan hotel yang telah mendaftar melalui barcode atau tautan resmi yang disediakan TVRI sebanyak 64 pelaku usaha.

Ia menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Aceh memberikan izin kepada pelaku usaha warung kopi di Aceh untuk menyelenggarakan nonton bareng Piala Dunia  secara gratis, dengan syarat wajib melakukan pendaftaran lisensi melalui barcode resmi yang disediakan TVRI.

Baca: Dongkrak ekonomi daerah, TVRI gratiskan izin nobar Piala Dunia untuk warkop di Aceh

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan tempat usahanya sebagai lokasi penyelenggaraan nobar resmi agar kegiatannya berjalan aman dan nyaman serta tidak bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Menurut dia, bagi warung kopi atau tempat usaha yang tidak mendaftar secara resmi melalui barcode atau tautan resmi yang disediakan TVRI akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Bagi penyelenggara nonton bareng yang tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar melalui  barcode yang telah disiapkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya yang turut didampingi Kasubag TU TVRI Aceh, Andria Sabarino.

Ia juga mengingatkan bahwah seluruh penyelenggara nonton bareng Piala Dunia 2026 dilarang menggunakan aset FIFA untuk kegiatan nobar, baik dalam judul acara, spanduk, flyer digital, latar panggung, maupun produk cenderamata.

“Sekali lagi kami sampaikan dan mengajak seluruh pelaku usaha warung kopi agar dapat mendaftar karena tidak dipungut biaya. Pemberian lisensi secara gratis untuk warung kopi di Aceh merupakan wujud komitmen TVRI mendukung peningkatan ekonomi masyarakat,” demikian Yusril.

Baca: Polda Aceh ingatkan masyarakat tidak jadikan Piala Dunia ajang judi



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026