Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mempercepat serta memperluas akses literasi dan inklusi keuangan kepada semua kalangan masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Kamis, mengatakan percepatan akses literasi serta inklusi tersebut agar masyarakat memahami produk-produk keuangan di antaranya pada perbankan.
"OJK terus mengakselerasi atau mempercepat peluasan akses literasi dan inklusi keuangan kepada semua kalangan masyarakat, sehingga masyarakat memahami semua produk keuangan," katanya.
Literasi keuangan adalah pengetahuan, ketrampilan, dan keyakinan masyarakat dalam pengelolaan keuangan. Sedangkan inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, layanan jasa keuangan.
Menurut dia, percepatan literasi dan inklusi keuangan tersebut melibatkan dukungan berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk di dalamnya pelaku jasa keuangan serta para pemangku kepentingan seperti akademisi dan lainnya.
"Percepatan literasi dan inklusi keuangan tersebut dilakukan dengan optimalisasi program-program TPAKD, di antaranya program satu rekening satu pelajar, pembiayaan, ultramikro, kredit usaha rakyat, program saham muda, dan lainnya," katanya.
Dalam mempercepat literasi dan inklusi keuangan tersebut, kata dia, OJK Provinsi Aceh juga melaksanakan edukasi keuangan dengan menyasar enam segmen prioritas. Edukasi menyasar kelompok perempuan, pelajar, mahasiswa, disabilitas, pelaku UMKM, dan lainnya.
"Total peserta edukasi literasi dan inklusi keuangan tersebut mencapai 2.528 peserta. Peserta berasal dari sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh. Kami berharap mereka bisa menjadi agen literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Aceh," kata Daddi Peryoga.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.