Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa Agussalim atas penyelundupan satwa dilindungi dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Al Fatah dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca juga: BKSDA: Satwa liar dari penindakan ekspor ilegal dalam kondisi sehat

Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satwa yang masih dalam kondisi hidup dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti satwa yang sudah hidup dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Serta Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis, terdakwa membawa barang berupa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 

Terdakwa ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026 bersama barang bukti sejumlah satwa dilindungi.

Adapun barang bukti satwa dilindungi di antara satu individu orang utan sumatra (pongo abelii), 11 ekor burung nuri ara besar (psittaculirostris desmarestii), dua toowa cemerlang (lophorina magnafica.

Kemudian, seekor srindit melayu (loriculus galgulus), empat ekor nuri bayan (eclectus roratus), empat ekor kangkareng (rhabdotorrhinus exarhatus), tiga ekor tiong emas (gracula religiosa)

Berikutnya, enam ekor cendrawasih kecil (paradisaea minor), tiga ekor nuri ara jingga  (cyclopsitta gulielmitertii), seekor enggang papan (buceros bicornis, tiga individu lutung sumatra (presbytis abeli), dan lainnya.

Usai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Agussalim menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir 

Baca juga: JPU tuntut terdakwa penyelundupan satwa dilindungi 4 tahun penjara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026