Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menahan tersangka pembukaan lahan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta terjadi tanah longsor.

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur Ibsaini yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial IM, warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Penahanan tersangka setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Idi, selama 20 hari, terhitung Kamis (18/6). Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya," katanya.

Ibsaini mengungkap tersangka IM memerintahkan pembukaan lahan untuk jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

 Lahan yang dibuka tersebut berada dalam area hak guna usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

"Pembukaan lahan bertujuan untuk menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros. Lahan yang dibuka tanpa izin pihak PTPN. Pembukaan lahan menggunakan alat berat dan gergaji mesin," kata Ibsaini.

Dalam pengungkapan pembukaan lahan tersebut, kata dia, ditemukan sebanyak 28 batang kayu bulat jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campur dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu. 

"Akibat pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan  tanah longsor pada tiga titik di area HGU PTPN IV Regional VI," kata Ibsaini.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu gergaji mesin, satu unit alat berat berupa buldoser, 28 batang kayu bulat dengan total volume 18,05 meter kubik, serta dokumen terkait lainnya. 

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.

"Penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi," kata Ibsaini.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026