Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 1.121 personel perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen), termasuk di antaranya Kapolda Aceh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan dari seribuan perwira tersebut, sebanyak 748 personel mendapatkan promosi maupun perpindahan jabatan setara (flat).
"Ada dua jabatan Kapolda, yakni Kapolda Aceh kini dijabat Brigjen Pol Ruddi Setiawan dan Kapolda Papua Barat Daya yang diemban Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru," katanya.
Baca juga: Mualem, Publik Aceh & Drama Penentuan Kapolda Aceh
Terdapat juga sejumlah jabatan strategis lainnya mengalami pergantian, di antaranya Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Polri yang kini dijabat Brigjen Pol Didi Hayamansyah.
Trunoyudo menegaskan kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, sistem merit serta evaluasi kinerja yang berkelanjutan.
"Melalui mutasi ini diharapkan seluruh personel yang mendapatkan amanah jabatan baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi serta masyarakat," ucapnya.
Brigjen Ruddi Setiawan merupakan perwira tinggi Polri sejak 25 Juni 2026 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh menggantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
Ruddi Setiawan lulusan Akademi Kepolisian 1996, berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri.
Sebelumnya, Ruddi Setiawan pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh pada 2021. Setelah dari Polda Aceh, Ruddin Setiawan menjabat Direktur Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2022 dan Direktur Narkotika BNN pada 2024.
Baca juga: Soal blok Andaman, Kapolda pastikan investasi di Aceh aman dan nyaman
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.