Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat menggandeng masyarakat Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di wilayah ini.
“Langkah ini kami lakukan dalam rangka memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah Aceh Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Nicky Avry Muchelly dalam keterangan diterima di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026, yang digelar di sebuah hotel di Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Imigrasi nyatakan keberadaan enam WNA Tiongkok di Aceh Selatan legal
Nicky mengatakan program desa binaan imigrasi ini dirancang sebagai instrumen Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, untuk membangun sistem deteksi dini di tingkat akar rumput.
Mengingat luasnya wilayah pengawasan, keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi kunci krusial dalam memetakan potensi pelanggaran hukum keimigrasian.
Nicky Avry Muchelly menegaskan pengawasan keimigrasian tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya sinergi dan kolaborasi dengan warga lokal.
"Melalui program desa binaan imigrasi, kami ingin mempertebal kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman TPPO dan TPPM,” katanya.
Menurutnya, partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan atau keberadaan orang asing ilegal sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum yang efektif.
Pihaknya berharap pendekatan preventif ini diharapkan mampu memutus rantai kejahatan lintas negara (transnational crime) sebelum masuk atau berkembang di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jaringan desa binaan imigrasi ke wilayah-wilayah lain. Kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah, aparatur gampong, dan elemen masyarakat menjadi target utama guna menciptakan iklim pengamanan wilayah yang kondusif.
Dengan meningkatnya kesadaran kolektif ini, diharapkan wilayah hukum Aceh Barat dapat membentengi diri dari ancaman tindak pidana human trafficking serta pelanggaran izin tinggal keimigrasian secara dini, demikian Nicky Avry Muchelly.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh deportasi empat WNA China via Kualanamu
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.