Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk dua terpidana ikhtilat atau pasangan nonmuhrim yang menyiarkan langsung perbuatan asusila melalui media sosial Tiktok.
Eksekusi cambuk berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Rajeskana mengatakan eksekusi hukuman cambuk merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera," katanya.
Baca juga: TikTok patuhi regulasi pembatasan medsos untuk anak, 780.000 akun dinonaktifkan
Selain pasangan tersebut, jaksa penuntut umum juga mengeksekusi cambuk dua terpidana ikhtilat atau sepasang nonmuhrim lainnya karena berduaan tanpa ikatan pernikahan. Serta mengeksekusi cambuk dua terpidana perjudian (maisir) daring atau online.
Adapun terpidana cambuk yang menyiarkan langsung perbuatan asusila melalui media sosial yakni Putra Ramadhan dan pasangan wanitanya Linda Hastuti.
Keduanya dihukum cambuk sebanyak masing-masing 25 kali dikurangi masa tahanan selama empat bulan, sehingga hukuman dijalani masing-masing 21 cambuk.
Terpidana Putra Ramadhan dan Linda Hastuti divonis bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, dua terpidana ikhtilat lainnya yakni M Maulana dan Misdarlia. Keduanya dihukum masing-masing 30 kali cambuk dikurangi masa penahanan yang dikonversi dengan tiga kali cambuk, sehingga hukuman dijalani masing-masing 27 kali cambuk.
Terpidana M Maulana dan Misdarlia divonis bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan dua terpidana perjudian yang juga dihukum cambuk yakni Rahmat Hidayat dengan hukuman 30 kali cambuk dikurangi masa tahanan satu bulan, sehingga hukuman dijalani 29 kali cambuk.
Baca juga: Kronologi penahanan pengacara Banda Aceh tersangka rudapaksa anak
Terpidana Rahmat Hidayat terbukti bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Serta terpidana M Zakir dengann hukuman 10 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang dikonversikan dengan dua kali cambuk, sehingga hukuman dijalani sebanyak delapan kali cambuk.
Terpidana M Zakir terbukti bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pasangan yang menyiarkan perbuatan asusila tersebut ditangkap di kawasan Jembatan Pango, Kota Banda Aceh, pada 27 Februari 2026. Kasus asusila yang disiarkan langsung di media sosial ini merupakan yang pertama dijerat dengan qanun jinayat," kata Rajeskana.
Baca juga: Diduga berbuat asusila di ruang UKS, Polres Nagan Raya tahan pelaku
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.