Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengingatkan kepada para pelaku usaha perhotelan untuk menaati peraturan sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh, karena jika melanggar maka bakal diberikan sanksi tegas.
"Jangan sampai pemilik abai dengan aturan-aturan yang sudah kita sepakati sebagai hukum yang berlaku di daerah kita," kata Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan ini disampaikan IIliza Sa'aduddin Djamal di sela-sela rapat koordinasi lintas aparat penegak hukum terkait pelaksanaan syariat Islam, di Banda Aceh.
Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk pasangan nonmuhrim siarkan asusila di medsos Tiktok
Illiza menegaskan, pemerintahannya bakal menerapkan sanksi tegas sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Peringatan ini disampaikan secara khusus kepada pemilik usaha jasa perhotelan, serta penginapan dan rumah kos. Apabila terbukti membiarkan pelanggaran syariat Islam secara berulang di tempat usahanya, maka dapat diberikan pidana cambuk setelah teguran dan pembinaan.
"Yang melakukan pelanggaran dan sudah kita beri peringatan, tetapi tetap mengulanginya, maka yang punya usaha kita cambuk," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, sesuai Qanun Aceh, jika pemilik usaha sudah menerima teguran atas pelanggaran secara berulang, tetapi masih mengulangi perbuatannya, maka dapat diterapkan sanksi hukum, seperti uqubat cambuk hingga pencabutan izin usaha.
IIliza menambahkan, penanganan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh ini memang tidak langsung pada penindakan, melainkan proses sosialisasi terkait tanggung jawab pencegahan hingga pembinaan terlebih dahulu.
"Penegakan hukum dilakukan apabila pelanggaran tetap terjadi di lokasi yang sama meski telah berulang kali diberikan peringatan dan pembinaan," katanya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh dapat mengumpulkan para pemilik hotel, penginapan, dan rumah kos untuk mensosialisasikan ketentuan dalam qanun atau tanggung jawab pemilik usaha.
"Kita tidak segan-segan ke depan. Kalau memang pelanggaran itu terus terjadi di tempat yang sama, maka mau tidak mau kita harus menerapkan aturan hukum yang ada. Jadi pemilik juga harus mendapatkan sanksi," pungkas Illiza.
Baca juga: Kejari Aceh Barat eksekusi dua pelaku zina 100 kali cambuk
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.