Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma meminta kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur yang telah menyita perhatian publik harus diproses secara pidana oleh kepolisian, bukan restorative justice (damai).
"Terkait kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Timur ini. Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya," kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma menanggapi kasus dugaan kekerasan berupa penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Idi, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu. Di mana, telah dilakukan proses restorative justice, dan mendapat penolakan dari publik.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk apabila mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), terlebih sebelum adanya putusan pengadilan.
Haji Uma menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan pidana umum yang diatur secara khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh sebab itu, perkara tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dengan orang tua korban yang difasilitasi perangkat desa.
"Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak. Semua pihak harus berhati-hati mengambil keputusan, termasuk terkait restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan," ujarnya.
Baca: Akibat telantarkan Anak, Ayah di Banda Aceh dihukum kerja sosial 100 jam
Haji Uma menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Selain itu, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Sementara pada Pasal 59 ditegaskan adanya perlindungan khusus bagi anak dalam berbagai kondisi, termasuk anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, anak penyandang disabilitas, maupun anak dalam situasi darurat.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak sehingga penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan pidana ringan yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tingkat desa.
"Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam UU Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Karena itu, perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum," katanya.
Dirinya berharap, aparat kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif, profesional, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh negara.
"Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa," demikian Haji Uma.
Baca: Kejari Banda Aceh terima pelimpahan tiga tersangka penganiayaan anak
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.