Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY) terkait penghentian aktivitas pengangkutan material abu pengolahan batu bara (FABA) yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Meulaboh.
“Salah satu pihak yang menjadi terhitung sebagai tergugat dalam perkara ini adalah aparatur pemerintah daerah setempat, yakni Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat selaku tergugat tiga,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, A Haris Mabrur di Meulaboh, Senin.
Ia mengatakan, pengajuan gugatan oleh pihak perusahaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara maupun badan hukum yang merasa dirugikan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diketahui telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan bersandarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Dari aspek hukum, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan memperjuangkan keadilan atas sesuatu yang dianggap merugikan dirinya,” katanya.
Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Meulaboh ini terkait dengan peristiwa penghadangan truk bermuatan debu batu bara (FABA), yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat karena dinilai merugikan mereka dari sisi perdata.
Haris menambahkan bahwa proses hukum saat ini sudah mulai berjalan dan telah memasuki persidangan pertama.
Berdasarkan tahapan formil di pengadilan, proses perkara tersebut kini tengah bersiap untuk memasuki tahapan mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan serta perlindungan hukum penuh kepada jajarannya yang digugat dalam kapasitas jabatan resmi.
"Karena yang bersangkutan digugat dalam kapasitas jabatannya saat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan nya, maka sebagai PNS beliau berhak mendapatkan bantuan serta perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” kata A Haris Mabrur menambahkan.
Ia mengakui pihaknya sudah bertemu dan melakukan konsultasi hukum terkait hak-hak pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewenangan nya selaku kepala dinas, serta apa saja yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi proses persidangan yang saat ini masih berjalan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dapat berlangsung dengan tertib, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak yang berperkara.
Rugikan Perusahaan
Sementara itu, Yasir Arafat Caniago selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sumber Cipta Yoenanda dalam keterangan pers kepada ANTARA di Meulaboh, mengatakan pihaknya telah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Meulaboh dengan register Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo. Sidang perdana atas perkara ini telah digelar pada Senin, 6 Juli 2026.
Gugatan ini diajukan terhadap tiga pihak, yang untuk kepentingan pemberitaan disebutkan dalam bentuk inisial, yaitu Tergugat I (AM) — Keuchik Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat; Tergugat II (JH) — Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (WANGSA); Tergugat III (EM) — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan gugatan yang diajukan, PT SCY menjalin kerja sama dengan mitra usahanya untuk pekerjaan pengangkutan dan pengolahan FABA dari PLTU Nagan Raya menuju lokasi pergudangan milik perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT SCY menilai kegiatan usahanya yang sah dan berizin justru mengalami serangkaian hambatan berupa penghadangan dan penghentian sepihak terhadap unit kendaraan operasional oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang terjadi lebih dari satu kali sejak akhir April 2026.
PT SCY juga mempersoalkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar aktivitas pengangkutan dapat berlangsung, yang menurut perusahaan tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan yang sah dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, gugatan turut menyoroti pernyataan yang disampaikan Tergugat III kepada publik yang menyebut kegiatan usaha PT SCY sebagai kegiatan ilegal, tanpa didahului proses klarifikasi maupun verifikasi resmi kepada perusahaan.
PT SCY menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi usaha perseroan, khususnya dalam hubungan bisnis dengan mitra kerja sama yang sedang maupun akan berjalan, katanya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT SCY menilai telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat.
PT SCY menegaskan bahwa tuntutan tersebut diajukan bukan untuk memberatkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk penegakan hak hukum perusahaan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatannya secara sah dan berizin.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk penegakan hak klien kami yang telah dirugikan akibat tindakan penghentian usaha secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun kami juga berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap pihak, siapa pun itu, tidak dapat menghentikan kegiatan usaha yang sah tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Yasir Arafat Caniago juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal ganti rugi, melainkan juga upaya memastikan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh perizinan dalam menjalankan kegiatannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahapan mediasi antara pihak kliennya dengan para tergugat, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Saat ini kami dan pihak tergugat masih berada dalam tahapan mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, di mana majelis hakim telah memberikan waktu 30 hari kerja kepada para pihak untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Kami menghormati proses ini dan akan mengikutinya dengan itikad baik, namun kami juga tetap konsisten pada pokok gugatan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," ujar Yasir Arafat Caniago.
PT Sumber Cipta Yoenanda merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan FABA, yang beroperasi di wilayah Aceh Barat dan sekitarnya berdasarkan perizinan yang berlaku, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usahanya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.