Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di ibu kota Provinsi Aceh tersebut mencapai 91 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026, sehingga perlu penguatan pencegahan.
"Sosialisasi pencegahan KDRT menjadi langkah pemerintah kota meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan, mekanisme pelaporan, serta layanan perlindungan bagi korban kekerasan," kata Plt DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Tiara dalam seminar sosialisasi pencegahan KDRT bersama 50 Balee Inong (balai perempuan) mewakili desa se Kota Banda Aceh.
Penguatan pencegahan ini menyusul tingginya perkara KDRT di Kota Banda Aceh. Di mana sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat mencapai 92 kasus, korban terbanyak merupakan anak perempuan sebanyak 41 orang, perempuan dewasa 35, serta anak laki-laki 15 kasus.
Tiara mengatakan jumlah kasus KDRT tersebut berpotensi mengalami penambahan hingga akhir 2026. Bahkan melebihi tahun sebelumnya sebanyak 131 kasus hingga Desember 2025.
“Kalau kita lihat memang meningkat, pada 2025 tercatat 131 kasus, sedangkan Januari sampai Juni 2026 sudah 91 kasus. Kemungkinan tahun ini bisa 200 lebih kasus, kemungkinan,” ujarnya.
Baca: Kejari Banda Aceh eksekusi terpidana KDRT ke rutan
Ia menyebutkan meningkatnya laporan KDRT juga menunjukkan masyarakat mulai percaya terhadap layanan yang diberikan pemerintah sehingga korban semakin berani untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
“Masyarakat percaya, masyarakat berani bicara. Karena mereka tahu kalau datang melapor identitasnya akan dilindungi, dirahasiakan. Pelayanan kami juga gratis,” katanya.
Meski demikian, masih ada korban KDRT yang memilih diam karena berbagai alasan, seperti belum mengetahui tempat melapor, belum percaya terhadap layanan yang tersedia, maupun khawatir persoalan yang dialami diketahui orang lain sehingga dianggap sebagai aib.
Ia menegaskan DP3AP2KB terus memberikan layanan kepada korban sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen. Pendampingan yang diberikan meliputi psikologis, hukum, hingga penempatan sementara di rumah aman jika korban tidak aman berada di rumah.
“Kami menjamin perlindungan bagi setiap korban yang datang melapor. Kalau korban tidak aman lagi di rumah, kami bisa dampingi untuk ditempatkan di rumah aman selama 12 hari kerja sebelum dirujuk ke layanan lanjutan,” kata Tiara Sutari.
Baca: Kejari Banda Aceh terima pelimpahan tiga tersangka penganiayaan anak
Pewarta: Nurul AmaliaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.