Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengambil langkah dalam merespons dinamika status kewarganegaraan yang kian kompleks dengan menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Senin. Tim Kanwil Kemenkum Aceh langsung menggandeng Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sinergi lintas instansi di Kabupaten Aceh Tengah guna mencegah potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Menurut dia, penanganan urusan kewarganegaraan membutuhkan komitmen bersama yang solid antar-instansi terkait.
"Masalah status kewarganegaraan saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergisitas lintas instansi sangat mutlak diperlukan untuk memitigasi potensi permasalahan hukum bagi masyarakat," kata Purwandani.
Inisiatif Kemenkum Aceh tersebut mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan.
Baca: Ibrahim resmi pilih jadi WNI dan ucap sumpah di Kemenkum Aceh
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Takengon, Kasubsi Pelayanan Dokumentasi Keimigrasian Jovanka menyatakan kesiapan institusinya dalam memfasilitasi pertukaran data.
Pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengecekan status warga negara asing (WNA) di wilayah pengawasannya guna mencegah celah pelanggaran.
Dukungan yang sama disampaikan oleh perwakilan Disdukcapil Aceh Tengah yang menilai koordinasi ini sangat esensial bagi perwujudan tertib administrasi kependudukan.
Dalam forum tersebut, pihak Disdukcapil turut memaparkan adanya laporan mengenai praktik perkawinan campur di salah satu wilayah Aceh Tengah yang hingga kini belum dilaporkan, sehingga pencatatan resmi belum dapat dilaksanakan oleh negara.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Aceh akan melaksanakan asistensi secara masif dan berkesinambungan bersama instansi terkait. Langkah strategis ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan status kewarganegaraan di wilayah tersebut secara komprehensif.
Baca: Cegah klaim, Kemenkum Aceh lindungi empat budaya asli Nagan Raya
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.