Banda Aceh (ANTARA) - Tidak ada anak yang lahir dengan pilihan peta nasib di genggamannya. Sebagian beruntung tumbuh dalam rumah yang penuh kasih, sementara sebagian lain harus membuka mata di tengah himpitan kemiskinan.

Apa pun latar belakang keluarganya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup aman, disayangi, dilindungi, dan memperoleh kesempatan tumbuh secara utuh. Namun, kemiskinan sering kali menghadirkan lebih dari sekadar keterbatasan ekonomi. Ketika orang tua harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja demi menyambung hidup, pengasuhan dan pendampingan anak kerap menjadi kemewahan yang sulit dipenuhi.

Di tengah ruang-ruang kosong tanpa perlindungan itulah, berbagai bentuk kerentanan bermunculan. Kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran acap kali menyelinap, menjadikan kemiskinan bukan hanya persoalan kurangnya penghasilan, tetapi juga awal dari luka yang membekas sepanjang masa.

"Benar, umumnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Aceh berasal dari keluarga kurang mampu. Biasanya orang tuanya bekerja di luar rumah sehingga anak tidak ada yang mendampingi maupun mengawasi," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana.

Baca juga: Komunitas Ruang Lingkup di Aceh hadirkan ruang inspirasi untuk pelajar disabilitas

Bagi DP3A Aceh, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani dengan satu prinsip utama, yakni memulihkan korban, bukan menambah lukanya. Pendampingan dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak anak, mulai dari menjamin rasa aman, menjaga kerahasiaan identitas, hingga menghindari pemeriksaan berulang yang dapat menghidupkan kembali trauma.

"Kami tidak meminta korban menceritakan kejadian yang sama berulang-ulang. Itu bagian dari upaya agar mereka merasa nyaman dan tidak kembali mengingat pengalaman traumatis yang telah dialami," katanya.

Menurut Meutia, anak korban kekerasan seksual hampir tidak pernah hanya mengalami satu bentuk kekerasan. Banyak di antaranya juga mengalami kekerasan fisik maupun psikis sehingga dampak yang dirasakan menjadi berlapis dan membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.

Undang-undang mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Namun, di balik definisi hukum tersebut, ada luka yang sering kali tidak tampak dan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.


Baca juga: Yayasan di Aceh jadikan momen HAN 2026 hargai anak berkebutuhan khusus
 

Gunung es

Bagi DP3A Aceh, angka kasus yang tercatat sesungguhnya belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menyerupai fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil, sementara jauh lebih banyak yang tetap tersembunyi.

Salah satu penyebabnya adalah kuatnya stigma sosial yang menganggap kekerasan sebagai aib keluarga. Ketakutan akan penilaian masyarakat membuat korban maupun keluarganya memilih diam.

"Tantangan berupa norma lokal atau ketakutan terhadap aib keluarga memang nyata. Banyak yang merasa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah sesuatu yang harus ditutupi," ujar Meutia.

Karena itu, DP3A Aceh terus memperluas jejaring perlindungan hingga ke tingkat gampong. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pekerja sosial bergerak cepat memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya segera setelah menerima laporan.

Saluran pelaporan pun diperluas. Selain hotline UPTD PPA, masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Baca juga: UIN Ar-Raniry gandeng Dinsos Aceh edukasi perlindungan anak

 



Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026