Aceh Barat (ANTARA) - Delapan orang warga transmigrasi Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menggugat sebuah perusahaan tambang batu bara di daerahnya ke pengadilan. 

"Gugatan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang kami warga transmigrasi SP-2 dan SP-4 Desa Sumber Batu selama bertahun-tahun,” kata salah satu penggugat, Husin S kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia mengatakan, sebelum mengambil langkah terakhir ke pengadilan, pihaknya sudah menempuh berbagai jalur administratif, mulai dari bersurat, audiensi, hingga melapor ke Pemkab Aceh Barat, BPN, DPRK, hingga Dinas Transmigrasi Aceh. 

Baca juga: Tiga kecamatan di Simeulue masuk kawasan Transmigrasi Selaut
 

Namun karena belum ada kepastian hukum, jalur peradilan menjadi satu-satunya jalan untuk memperjuangkan hak mereka.

Husin mengatakan saat ini proses persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mbo terkait sengketa lahan transmigrasi Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat kini telah memasuki babak akhir. 

Usai merampungkan seluruh tahapan pembuktian hingga Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin (3/8) lalu, delapan orang warga transmigrasi SP-2 dan SP-4 kini bersiap menunggu pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Agustus ini.

Perwakilan delapan orang penggugat sekaligus pemilik tanah, Husin S., mengapresiasi kinerja Majelis Hakim PN Meulaboh yang dinilainya telah memeriksa perkara ini secara terbuka, transparan, dan profesional.

Husin menegaskan bahwa gugatan perkara ini tidak ditujukan kepada pemerintah. Pihak Turut Tergugat I hingga IX (instansi pemerintah) dihadirkan murni untuk melengkapi aspek administratif tanpa tuntutan ganti rugi. 

Halaman selanjutnya: Sumber masalah
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026