Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh menyelesaikan potensi tunggakan pajak pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025 yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, di Aceh Jaya, Selasa, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas temuan awal pendataan kewajiban perpajakan dari 172 gampong di sana kurang lebih mencapai Rp1 miliar.
"Dari hasil pendataan awal bersama KPP Pratama Meulaboh, teridentifikasi kewajiban pajak pengelolaan dana desa TA 2025 yang belum terselesaikan dengan perkiraan total nominal mencapai Rp1 miliar lebih," kata Dahrial Saputra.
Baca juga: KPP Pratama Banda Aceh deklarasikan peningkatan pelayanan publik
Dahrial menjelaskan, hasil validasi sementara, terdapat tiga kategori utama kondisi perpajakan di tingkat gampong yaitu pajak TA 2025 yang baru disetorkan tahun ini, sehingga belum terbaca secara optimal pada sistem administrasi perpajakan.
Kemudian, juga terdapat gampong belum menyetorkan kewajiban pajaknya serta yang mengalami kelebihan setor pajak.
Dahrial menuturkan, sebagai langkah penyelesaian secara bertahap, Pemkab Aceh Jaya sudah melayangkan surat undangan dengan Nomor: 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada para Keuchik/Pj Keuchik (kepala desa) dan Kaur Keuangan gampong untuk penyelesaian dan sinkronisasi data tersebut.
Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi ini, para pengelola keuangan desa diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) Keuchik/Pj Keuchik dan Kaur Keuangan TA 2025.
Lalu, print out rekening giro per 31 Desember 2025. Bukti pelunasan dan Buku Pajak Siskeudes TA 2025 yang telah ditandatangani, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik TA 2025.
Dahrial menambahkan, hasil akhir dari klarifikasi dan verifikasi data ini nantinya dapat menjadi acuan resmi dalam penentuan kepatuhan kewajiban pajak masing-masing gampong, sekaligus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan akuntabilitas keuangan gampong di Aceh Jaya.
"Upaya ini kita lakukan melalui koordinasi bersama KPP Pratama Meulaboh, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, serta pemerintah gampong guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan," demikian Dahrial Saputra.
Baca juga: Penyidik DJP Aceh serahkan tersangka perpajakan ke Kejari Langsa
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.