Banda Aceh (ANTARA) - Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menerima pelimpahan perkara, tersangka, dan barang bukti tindak pidana kehutanan dari penyidik Polri dinyatakan lengkap atau P-21 Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Johanes Aritonang yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka dalam perkara tersebut adalah korporasi atau perusahaan yakni CV Rimba Jaya.
"Tim penuntut umum Kejari Aceh Tamiang menerima tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik setelah perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jampidum," katanya.
Ia menyebutkan perkara tindak pidana kehutanan ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Penyidik kepolisian menetapkan CV Rimba Jaya sebagai tersangka.
Adapun kronologi tindak pidananya, kata dia, perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut berasal kawasan hutan secara tidak sah.
Tindak pidana tersebut dilakukan di lokasi kilang kayu perusahaan tersebut di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, sejak 2023 hingga 15 Januari 2026.
"Dalam kasus ini, perusahaan tersebut membeli kayu dari masyarakat dalam bentuk belah timun tanpa disertai dokumen yang sah. Selanjutnya diolah di kilang CV Rimba Jaya," kata Johanes Aritonang.
Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 78 Ayat (7) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf d jo Pasal 78 Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.