Calang (ANTARA) - Tim gabungan operasi PETI Seulawah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bersama tiga terduga penambang di kawasan Krueng Sikuleh Kabupaten Aceh Jaya.

"Petugas mengamankan satu unit ekskavator dan tiga orang yang diduga terkait aktivitas PETI, masing-masing R (27), S (50), dan M (45). Ketiganya merupakan laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya, Kamis.

Operasi gabungan ini yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi, bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya, AKP Junaidi, Dansubdenpom Calang Lettu CPM Mardi Wance, Personel Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU dan Personel Subdenpom Calang.

Iptu Julian mengatakan, tim gabungan sebelumnya bergerak pada Selasa (11/8), sekitar pukul 03.00 WIB. Tim kemudian memasuki kawasan hutan
Krueng Sikuleh Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, dan berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga digunakan alat berat.

‎Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, tim tiba di kawasan Krueng Sikuleh (Batee Gajah) dan menemukan satu unit ekskavator yang terparkir di pinggir sungai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan. 

Baca: Polres Pidie amankan empat orang saat gerebek tambang emas ilegal

"Petugas juga menemukan sebuah kamp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja," ujarnya.

‎Setelah itu, petugas menangkap tiga terduga pelaku bersama ekskavator, dan  selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Julian menegaskan, pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap wilayah yang telah dilakukan penindakan guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"‎Penindakan aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan," demikian Iptu Julian.

Baca: Forkopimda Aceh terbitkan maklumat penghentian tambang emas ilegal



Pewarta: Arif Hidayat
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026