Aceh Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, serta perpanjangan STNK, dengan tersangka berinisial RPS (42), warga Desa Seuneubok, Meulaboh, kabupaten setempat.
"Total kerugian dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini senilai Rp311,39 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RPS selama ini merupakan karyawan PT ATM diberikan kewenangan untuk mengurus pajak kendaraan, balik nama, mutasi, dan perpanjangan STNK ke kantor Samsat.
Baca juga: Jaksa tahan tersangka penggelapan sapi ketahanan pangan di Aceh Barat
Dalam prosesnya, seluruh biaya pengurusan ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Namun, dalam rentang waktu 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025, tersangka diduga tidak menyetorkan uang tersebut sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil audit internal PT ATM pada 29 April 2025 menemukan adanya 59 dokumen pengurusan pajak dan STNK yang terbengkalai atau belum diselesaikan.
Dalam kasus ini, kata Irfan Nirwana Satriyadi, total dana yang telah diterima di rekening pribadi tersangka RPS mencapai Rp311,39 juta, namun tersangka diduga tidak menyetorkan dana yang sudah diterima tersebut untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor di samsat.
Ia menjelaskan, kasus tersebut awalnya sempat dilakukan mediasi, di mana tersangka RPS berjanji menyelesaikan dokumen tersebut paling lambat 30 September 2025. Namun hingga tenggat waktu, janji tersebut tidak dipenuhi sehingga perusahaan terpaksa mengambil alih pengurusan.
“Uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan,” kata Irfan Nirwana Satriyadi menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka RPS melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke tahap penuntutan di Kejari Aceh Barat. JPU yang ditunjuk akan segera melengkapi seluruh berkas administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh agar perkara dapat segera disidangkan, demikian Irfan Nirwana Satriyadi.
Baca juga: Polres Nagan Raya hentikan kasus penggelapan uang toko ritel Rp33,5 juta, ini alasannya
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.