Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersepakat untuk kembali berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan bendera bulan bintang yang telah menimbulkan kericuhan saat aksi di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai bendera bulan bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan Nurlis Effendi berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kajati Aceh serta stakeholder lainnya, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Baca juga: Aceh: Bendera, Gas Air Mata & Memori Konflik
Rapat Forkopimda Aceh terkait keamanan dan ketertiban umum daerah tersebut dilaksanakan pasca terjadi aksi massa di masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang mengibarkan bendera bulan bintang (eks bendera GAM), Sabtu (15/8).
Bahkan, dalam aksi itu, massa menurunkan bendera merah putih dan menggantikannya dengan bendera bulan bintang, serta pencopotan lambang burung garuda di pendopo Gubernur Aceh.
Aksi di momen zikir dan doa bersama peringatan hari damai Aceh atau MoU Helsinki ke 21 tahun tersebut akhirnya berujung ricuh ketika petugas keamanan mencegah aksi massa. Bahkan, aparat sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Untuk sementara ini, Nurlis menyatakan bahwa berdasarkan gambaran dari Forkopimda, kondisi Aceh sudah kondusif. Meski demikian, masih diperhatikan secara serius.
Nurlis menyampaikan, dalam rapat koordinasi ini, Ketua DPR Aceh, Zulfadli (Abang Samalanga) menyampaikan persoalan mengenai bendera bulan bintang pada dasarnya sudah memiliki qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Namun, setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, sehingga telah menimbulkan kebingungan di tengah publik. Maka, masalah ini harus memiliki kepastian hukum dari pemerintah pusat.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujar Nurlis.
Baca juga: Massa dan aparat bentrok di Hari Damai Aceh, polisi tembakan gas air mata
Terhadap persoalan tersebut, tambah Nurlis, rapat Forkopimda Aceh mengeluarkan enam rekomendasi untuk dilaksanakan bersama. Pertama, menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif..
Kedua, menahan diri dan mencegah aksi serupa berulang serta mengutamakan pendekatan persuasif. Menguatkan komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan eksponen masyarakat.
Empat, membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan, melalui himbauan. Lalu, menegaskan bahwa perdamaian Aceh adalah fondasi bersama dalam membangun Aceh yang lebih baik kedepan.
"Rekomendasi terakhir, terhadap persoalan bendera, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk adanya kepastian hukum," demikian Nurlis Effendi.
Baca juga: JK tanggapi bentrokan Hari Damai Aceh, ada ketidakpuasan pada pemimpin di daerah
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.