Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menyosialisasikan layanan data keimigrasian kepada berbagai instansi pemerintahan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan data keimigrasian merupakan informasi penting yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Kami terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam melayani data keimigrasian. Kami juga berupaya memberikan layanan yang efektif, efisien, aman, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap data pribadi," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Tri Cahyono pada sosialisasi penerapan aplikasi layanan data keimigrasian. Sosialisasi diikuti perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan, kejaksaan, kepolisian, dan lainnya.

Bambang Tri Cahyono mengatakan data keimigrasian mengandung data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaan dan keamanannya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan mekanisme layanan yang jelas agar permintaan dan penyajian data dapat dilakukan secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: Imigrasi Banda Aceh semarakkan HUT RI ke-81 dengan aksi kemanusiaan

Bambang Tri Cahyono mengharapkan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada instansi pemerintahan mengenal mekanisme permintaan layanan, kewenangan, serta batasan dalam pemanfaatan data keimigrasian.

Ia juga berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman secara administratif, tetapi juga dapat memperkuat sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antarinstansi, sehingga kebutuhan data untuk kepentingan pemerintahan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan data.

"Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung sosialisasi layanan data keimigrasian. Kami berharap sosialisasi ini memberi manfaat dan mendukung terwujudnya tata kelola keimigrasian yang lebih baik," kata Bambang Tri Cahyono.

Sementara itu, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Dede Ryan Sudhana menyatakan data Keimigrasian merupakan data yang bersifat rahasia.

"Data Keimigrasian dikelola melalui mekanisme resmi dan disajikan secara digital. Instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan layanan data Keimigrasian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Permohonan data yang diminta, kata dia, di antaranya data pelintasan, izin tinggal, paspor, deportasi, serta lainnya yang merupakan hasil pelayanan pengawasan keimigrasian. Data tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah lainnya sesuai kewenangannya.

"Permohonan layanan data keimigrasian ini dapat dilakukan secara daring atau online sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Permohonan terdokumentasi secara dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Dede Ryan Sudhana.

Baca: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Kanim Banda Aceh gelar bakti sosial pembagian sembako di Pidie



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026