Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan artis Ruben Onsu (Rso) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Jakarta, Kamis, menyatakan Ruben Onsu belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Pelapor perkara yang menjerat Ruben Onsu adalah inisial P, sedangkan korban inisial DM.
Adapun kronologi kasus tersebut bermula dari Ruben Onsu pada 2025 menawarkan kepada korban untuk berinvestasi pada bisnisnya. Korban DM bersepakat menanamkan modal dan dijanjikan Ruben akan mendapatkan keuntungan dari investasi itu.
Baca juga: Terlibat penipuan, ini rekening yang diblokir OJK
Tapi keuntungan tak kunjung ada hingga melewati batas waktu kesepakatan, dan Ruben juga tak mampu mengembalikan modal.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko Adi Wibowo.
Ia mengatakan polisi masih melakukan pendalaman untuk menghitung kerugian korban.
Joko mengatakan polisi menjadwalkan pada pekan depan untuk memanggil Ruben Onsu terkait statusnya sebagai tersangka perkara penipuan tersebut.
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucapnya.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan investasi
Pewarta: Luthfia Miranda PutriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.