Jakarta (ANTARA) - Artis yang dikenal sebagai presenter dan pebisnis kuliner Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu, menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.
Polisi menyatakan dugaan kerugian dalam perkara yang menyeret Ruben Onsu senilai Rp3,5 miliar.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ruben Onsu dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2025 dengan Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pelapornya adalah inisial P, sedangjan korban inisial DM.
Atas perbuatannya, Ruben disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan Ruben. Pihak kepolisian baru menjadwalkan akan memanggil Ruben pada pekan depan dengan status tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ruben Onsu jadi tersangka kasus penggelapan investasi Rp3,5 miliar
Pewarta: Luthfia Miranda PutriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.