Banda Aceh (ANTARA) - Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh membuka pendaftaran bakal calon yang akan dipilih dalam Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2026.

Ketua Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh Hendri Saputra di Banda Aceh, Senin, mengatakan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua berlangsung pada 1 hingga 8 September 2026.

"Rangkaian pemilihan ketua berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, masa perbaikan dokumen, pengajuan banding hingga penetapan calon tetap," katanya.
 
Hendri Saputra mengatakan seluruh tahapan beserta kriteria dan persyaratan bakal calon telah disampaikan kepada anggota PSSI Aceh. Setelah pendaftaran, Komite Pemilihan memeriksa administrasi dokumen bakal calon pada 9-10 September 2026. 

Hasil pemeriksaan administrasi diumumkan pada 11 September 2026. Bakal calon yang memiliki kekurangan dokumen diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 12-15 September 2026. Setelah itu, komite mengumumkan Daftar Calon Sementara Ketua Umum PSSI Aceh pada 16 September 2026.

Tahapan berikutnya memasuki masa pengajuan keberatan. Permohonan beserta berkas banding dapat disampaikan pada 17-19 September 2026.
Selanjutnya, Komite Banding Pemilihan akan memeriksa dan menyidangkan berkas banding tersebut pada 20-22 September 2026.

"Setelah seluruh tahapan perbaikan dan proses banding selesai, KP akan menetapkan sekaligus mengumumkan Daftar Calon Tetap Ketua Umum PSSI Aceh pada 23 September 2026," katanya.

Hendri Saputra menyebutkan bakal calon Ketua Umum PSSI Aceh harus memenuhi sejumlah kriteria yakni minimal berusia 28 tahun dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin maupun sanksi etik dalam ekosistem sepakbola sesuai koridor PSSI.

Selain itu, bakal calon wajib menjunjung nilai fair play, loyalitas, integritas dan sportivitas dalam ekosistem sepakbola nasional yang berada di bawah naungan PSSI. Serta memahami regulasi sepakbola, baik mengenai peraturan yang berlaku dalam lingkup PSSI, FIFA, AFC dan AFF.

Selain itu, bakal calon tidak boleh memiliki rekam jejak publik yang mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik PSSI berdasarkan putusan badan yudisial.

Komite Pemilihan juga menetapkan sejumlah dokumen dan persyaratan administratif yang wajib dipenuhi bakal calon, di antaranya yang memuat pengalaman sepak bola di Provinsi Aceh.

"Bakal calon juga diwajibkan memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam koridor sepakbola di wilayah Provinsi Aceh. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan SK kepengurusan dari PSSI Aceh atau PSSI Pusat," kata Hendri Saputra.

Setiap bakal calon, kata dia, memperoleh minimal satu surat deklarasi dukungan dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara dalam Kongres Biasa Pemilihan.

"Bakal calon tidak diperbolehkan memperoleh dukungan ganda dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara dalam Kongres Biasa Pemilihan. Bakal calon juga tidak boleh sedang merangkap jabatan sebagai pengurus cabang olahraga lainnya," kata Hendri Saputra. 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026