Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan tim gabungan melaksanakan eksekusi pengosongan gedung dan pemindahan barang milik PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) berlokasi di Desa Suak Indrapuri, Meulaboh.

"Hari ini kami menerima perintah langsung dari pimpinan Kasatpol PP Aceh Barat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan gedung," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP dan WH Aceh Barat, Arsil, selaku perwira siaga kepada wartawan, Kamis sore.

Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk pengambilalihan kembali aset milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Aceh Barat.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat kaji potensi penerimaan PAD pelabuhan

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Aceh Barat, proses peringatan terhadap pengosongan ini sudah dilakukan beberapa kali sejak dikeluarkannya SK Bupati tentang pembatalan izin/SK lama terkait pencabutan izin pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh selaku aset pemerintah daerah pada bulan Juli lalu.

Tim gabungan keluar dari lokasi PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) selaku pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh, seusai pengosongan gedung selaku aset Pemkab Aceh Barat oleh Satpol PP WH setempat di kawasan Desa Suak Indrapuri, Meulaboh, Kamis (3/9/2026) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Baca juga: Pemkab Aceh Barat akhiri kerja sama Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan pihak ketiga, ini alasannya

Arsil mengatakan tindakan eksekusi ini merupakan perintah langsung pimpinan guna menindaklanjuti proses pengalihan dan pengosongan aset daerah.

Dia menjelaskan, tindakan pengosongan dan pemindahan barang dilakukan sebagai penanda resmi bahwa bangunan milik pemerintah daerah tersebut kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Pemkab Aceh Barat.

Meski demikian, pihak Satpol PP Aceh Barat tetap memberikan kesempatan dan toleransi secara kooperatif kepada pihak perusahaan jika ada barang-barang yang memerlukan tim khusus untuk pembongkaran.

"Eksekusi berjalan lancar dan kooperatif. Seharusnya dengan adanya pengosongan ini, PT MPM tidak boleh lagi beraktivitas di lokasi ini karena aset sudah kembali ke pangkuan daerah," tegasnya.

Untuk memastikan lokasi tetap steril dan pengosongan berjalan tuntas, pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat menyiagakan personel jaga di lokasi serta siap mendampingi kelanjutan proses pemindahan barang hingga selesai.

Personel Satpol PP WH Aceh Barat melakukan pengosongan Gedung PT MPM selaku pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh milik Pemkab Aceh Barat di kawasan Desa Suak Indrapuri, Meulaboh, Kamis (3/9/2026) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Sementara itu, General Manager PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) Dr Khairuddin yang dikonfirmasi wartawan terkait pengosongan ini, menolak memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menyatakan belum mendapatkan izin pimpinan untuk berbicara ke media massa, terkait pengosongan gedung yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Barat bersama tim gabungan pada Kamis sore.

Baca juga: GeRAK desak Polda Aceh tuntaskan kasus pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026