Nagan Raya (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya meminta Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi yang diduga menunggak pajak daerah dengan  mencapai Rp4,2 miliar.

"Pajak daerah adalah salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika perusahaan menunggak kewajibannya, fasilitas publik dan program pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Nagan Raya menjadi tertunda," kata Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Aceh, Zulkarnain kepada ANTARA, Selasa.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi dan mengeruk keuntungan dari sumber daya alam di wilayah Nagan Raya memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.

Menurutnya, angka tunggakan Rp4,2 miliar tersebut bukan jumlah yang sedikit dan secara langsung telah merugikan daerah serta masyarakat.

Komisi II meminta Pemkab Nagan Raya melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera melakukan penagihan secara aktif dengan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pimpinan korporasi yang bermasalah tersebut.

Zulkarnain juga meminta pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah hukum jika pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik atau enggan bersikap kooperatif. 

Menurut dia, Kabupaten Nagan Raya selalu terbuka terhadap investasi dan keberadaan investor juga harus sejalan dengan penghormatan terhadap hukum dan kontribusi bagi daerah.

"Kita menyambut baik kehadiran Investor dan perusahaan di Nagan Raya, tetapi aturan harus ditegakkan. Hak-hak daerah dari sektor pajak jangan diabaikan. Kita tidak ingin korporasi hanya mengambil hasil bumi Nagan Raya, tetapi enggan menyetor apa yang menjadi kewajiban mereka untuk masyarakat," katanya Zulkarnain.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh menyebutkan sejumlah perusahaan tambang batu bara dan sebuah PLTU yang beroperasi di daerah tersebut diduga menunggak kewajiban pajak makan minum mencapai Rp4,2 miliar.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Kausar Rozi mengatakan ada tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT TB, PT BE, serta PT MP yang mengelola sebuah PLTU di Nagan Raya.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026