Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengaktifkan jabatan Keuchik Tuwi Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan karena adanya temuan Inspektorat pada tahun anggaran 2022 sampai 2024.
“Pengembalian jabatan atau pengaktifan kembali kepala desa tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Bupati oleh Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, Safrizal, selaku Ketua Tim Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat,” kata Inspektur Aceh Barat Zakaria di Aceh Barat, Rabu.
Zakaria menjelaskan, pengaktifan kembali jabatan tersebut karena yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban, dengan menyetorkan lunas ke rekening kas gampong atas temuan Inspektorat kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.
“Dana desa yang telah disetorkan tersebut nantinya dapat digunakan kembali untuk kebutuhan gampong setelah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong (APBG),” katanya.
Zakaria menjelaskan, sebelumnya pada April 2026 lalu, Pemkab Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh jabatan kepala desa (Keuchik) karena tidak memenuhi kewajiban nya dalam menyelesaikan temuan hasil Audit Inspektorat.
Baca: 12 gampong di Aceh Barat sudah kembalikan temuan dana desa Rp4,1 miliar, waktu tersisa sampai bulan ini
Pada akhir bulan Mei 2026 dua jabatan keuchik diaktifkan kembali yaitu Keuchik Krueng Tinggai Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Bukit Meugajah Kecamatan Woyla Timur.
Selain pengaktifan kembali jabatan keuchik, juga diserahkan keputusan Bupati Aceh Barat untuk perpanjangan masa tugas 4 Plt Keuchik dari 3 kecamatan karena belum dapat menindaklanjuti temuan Inspektorat sebagaimana mestinya,” ujar Zakaria.
Zakaria menyebutkan, pemberhentian sementara sejumlah jabatan kepala desa merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada keuchik atas kekeliruannya dalam penggunaan keuangan desa.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap tindakan yang tidak seharusnya dilakukan tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang.
Pihaknya berharap pengembalian jabatan ini dapat dijadikan bahan introspeksi diri untuk perbaikan kinerja dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik dan bermartabat, dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
Khusus kepada ke empat orang kepala desa yang belum menyelesaikan temuan Inspektorat tersebut, kata Zakaria, diharapkan agar segara dapat menyelesaikan kewajiban nya yaitu mengembalikan dana desa ke rekening kas desa.
Baca: Kejari Aceh Barat perkuat pengawasan alokasi dana desa di 321 gampong
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.