Banda Aceh (ANTARA) - Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga menggunakan senjata api laras pendek.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim menangkap dua orang yang diduga terlibat tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha di Banda Aceh, Kamis.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, serta MUL (40) warga Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Kedua pelaku diduga menculik dan menganiaya korban bernama Rian Risky Ramdhan (33) asal Merduati, Kecamatan Kutaraja. Kota Banda Aceh. Mereka saling kenal satu sama lainnya.

Baca: Polisi tangkap mobil angkut 600 liter BBM solar subsidi di Banda Aceh

Miftahuda Dhiza menjelaskan kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Kemudian, korban dipanggil tersangka MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning, dan menanyakan  mengenai lokasi mendapatkan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.

“Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ujarnya. 

Korban sempat menolak, namun menurut laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.

Di dalam mobil, korban diikat tangan dan kakinya serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga mendapat ancaman pembunuhan.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026