Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyatakan gelaran pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Meulaboh ke-438 tahun pada 9-12 Oktober mendatang dipastikan tanpa konser musik dan pelanggaran syariat Islam.

"Dari ormas menyampaikan saran agar dalam pelaksanaan event-event pemerintah daerah tidak ada konser musik. Dari pihak EO juga sudah menyampaikan dan menayangkan bahwa pelaksanaan HUT Kota Meulaboh ini memang tidak ada konser musik," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Ruswaidi kepada wartawan, Kamis.

Hal ini ia sampaikan sesuai hasil pertemuan khusus bersama jajaran ormas Islam serta para ulama di Kabupaten Aceh Barat. 

Baca juga: MPU dan ormas Islam minta HUT Kota Meulaboh ke438 tahun harus sesuai syariat Islam

Ruswaidi mengatakan dalam pertemuan tersebut Pemkab Aceh Barat telah mendengarkan berbagai saran, masukan, serta rekomendasi dari pimpinan ormas Islam dan para ulama. 

Fokus utama dari masukan tersebut adalah memastikan agar seluruh rangkaian kegiatan HUT Kota Meulaboh berjalan sesuai aturan syariat Islam.

Ia menambahkan, salah satu poin utama masukan dan rekomendasi dari ormas Islam adalah penegakan aturan agar tidak ada konser musik atau ajang hiburan serupa dalam event-event pemerintah daerah. 

Pihak penyelenggara atau Event Organizer (EO) pun telah memaparkan rencana kegiatan yang dipastikan bebas dari hiburan konser musik.

Menanggapi harapan agar kesepakatan penegakan syariat tidak hanya dibahas berulang kali di setiap event, Ruswaidi menegaskan pihak Pemkab akan menindaklanjuti masukan tersebut secara permanen. 

Pemkab Aceh Barat akan meminta Dinas Syariat Islam (DSI) untuk merumuskan formulasi serta regulasi khusus.

"Hasil dari pertemuan ini akan kita tindak lanjuti. Kita mintakan kepada DSI untuk mencoba mencari formula agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali. Ke depan akan ada duduk khusus, tidak hanya terkait konser saja, tetapi juga isu-isu lain yang perlu kita duduk bersama dengan ormas dan ulama," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat aturan pelaksanaan acara publik, Ruswaidi menyatakan hal tersebut sangat terbuka dan diserahkan teknis nya kepada Dinas Syariat Islam.

"Mengenai Perbup, nanti kita kembalikan lagi ke DSI untuk teknis nya. Jika memang perlu atau dibutuhkan Perbup, maka akan disusun Perbup tersebut," pungkas Ruswaidi.

Baca juga: PT MPG dukung program 3.000 Merah Putih semarakkan HUT ke-81 RI di Nagan Raya



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026