Direktur Utama PT Proteknika Jasapratama, Saud Henry P Sibrani di Blangpidie, Rabu mengatakan, uang proyek multiyers tahun jamak 2016-2017 yang dikerjakannya hingga kini belum dibayarkan hingga diputuskan kontrak pada akhir November 2017.
"Dinas Perkim dan LH Abdya terkesan mempermainkan kami. Buktinya, uang proyek kami hingga kini belum dicairkan. Sementara kontrak kerjanya sudah diputuskan akhir November lalu. Jadi, yang anehnya, saat kami tagih, mereka beralasan tunggu hasil audit dari Inspektorat," ungkapnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Abdya, Musliadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa uang proyek pasar modern yang telah diputuskan kontrak kerja itu belum dibayarkan oleh Dinas Perkim karena belum adanya hasil audit dari Inspektorat.
"Uang proyek pasar modern itu kita bayarkan setelah adanya hasil audit dari Inspektorat. Kami telah menyuratinya untuk melakukan audit. Jika nanti pihak Inspektorat mengatakan bayar, baru segera kita proses pembayarannya," ujarnya.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamzani ketika dikonfirmasi mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat untuk melakukan audit proyek pasar modern yang telah diputuskan kontrak tersebut dan audit itu baru bisa dilakukan berdasarkan atas perintah Bupati Abdya.
Sebenarnya, lanjut dia, tidak ada aturan harus diaudit inspektorat dulu baru bayar. Untuk pembayaran sebuah proyek biasanya cukup dengan laporan konsultan ataupun tim yang dibentuk dan berpedoman pada hasil evaluasi yang telah dilakukan Inspektorat.
"Proses pembayaran uang proyek yang telah diputuskan kontrak tersebut tidak mesti harus menunggu hasil audit dari Inspektorat. Jadi, kalaupun Dinas Perkim mau bayar silahkan bayar, tidak ada aturan harus ada hasil audit kami," katanya menjelaskan.