Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh meminta aparatur desa aktif dalam menyosialisasikan pengurusan sertifikat atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Ketua Komisi-A DPRK Aceh Barat, Tata Irfan, di Meulaboh, Jumat menuturkan, pengakuan secara yuridis kepemilikan hak atas tanah sangat perlu bagi masyarakat sehingga dapat digunakan untuk kegiatan usaha untuk penguatan perekonomian.
"Apalagi ada program sertifikat geratis dari pemerintah, nah itu saya lihat kurang disosialisasikan oleh pihak desa kepada masyarakatnya, saya pikir tidak banyak warga yang mengambil kesempatan itu," sebutnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, pemerintah memiliki program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) setiap tahun dengan jumlah ratusan, bahkan ribuan secara geratis kepada masyarakat maupun kelompok di daerah.
Menurut dia, tidak semua masyarakat di pedesaan mengetahui karena informasi terkadang terputus sampai kepada perangkat desa yang diberikan informasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak pemda yang sudah mengetahui.
Malahan kata, Irfan, ada masyarakat yang mengetahui ada peluang tersebut, mencoba melakukan pengurusan secara pribadi-pribadi, namun dirinya juga tidak mengetahui apakah telah berhasil dilakukan dan telah dirasakan manfaatanya.
"Kalau dulunya ada, setelah itu ada yang mengurus secara pribadi, kita sering mengingatkan kepada aparatur desa, tolong untuk disampaikan ke masyarakatnya untuk mengurus sertifikat tanah, karena itu banyak manfaatanya," tegas Irfan.
Tata Irfan yakin, bahwa masih banyak masyarakat di pedalaman ataupun yang berdomisili sedikit jauh dari wilayah kota memiliki sebidang tanah, akan tetapi belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Terutama untuk tanah-tanah adat di wilayah hutan desa hanya mengandalkan surat pengakuan atau jual beli secara adat lama, kondisi demikian suatu saat bisa menjadi akar permasalahan terjadinya konflik agraria maupun saling klaim batas tanah.
Padahal kata Irfan, dengan ada sertifikat atas tanah, masyarakat bisa menggunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan dengan modal usaha dari pemerintah, atau bahkan bisa dibawa ke bank sebagai anggunan mengajukan kredit modal usaha.
"Kan, kalau sudah ada batas adatnya, hostroirs batas tanahnya sangat banyak manfaatnya. Semua itu berpulang kepada pihak desa, sosialisasi oleh pak geuchiknya, tokoh masyarakatnya disitu sangat besar," katanya menambahkan.