Laporan tersebut diantar langsung oleh Saiful ke Kantor Panwaslih Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis, yang diterima Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran, Sufriadi SH didampingi Ketua Devisi Hubungan Antar Lembaga, Gunawan Syam dan Ketua Divisi SDM, Safli Alian.
Dalam materi pengaduannya, Saiful menyebutkan pasangan balon yang maju lewat jalur independen itu diduga telah melakukan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam daftar syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Hal itu diketahuinya berdasarkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan kolektif Desa Bakau Hulu, Kecamatan Labuhanhaji, yang telah diserahkan kepada KIP setempat.
"Dalam dokumen tersebut saya menemukan foto copy KTP saya dimana nama dan NIK serta tanda tangan seperti tertera dalam identitas kependudukan saya," kata Saiful.
Saiful menyebutkan, dalam formulir B.1 KWK perseorangan (kolektif) tersebut jelas tercantum atas nama Saiful SE NIK : 1101041306820003, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Bakau Hulu, tempat tanggal lahir Desa Bakau Hulu 13 Juni 1982 termasuk membubuhkan tandatangan dan foto copy KTP atas nama dia.
Setelah data tersebut diteliti secara cermat, kata Saiful, dia menyimpulkan bahwa data yang tertera dalam formulir B.1 KWK tersebut benar merupakan data dirinya.
Namun Saiful mengaku bahwa dia tidak pernah memberikan dukungan baik dalam bentuk KTP maupun menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap bakal calon pasangan kandidat manapun termasuk kepada Zulkarnaini - M Jasa.
"Saya pastikan bahwa foto copy KTP tersebut diperoleh secara ilegal karena tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari saya," tegas Saiful.
Atas dasar itu, Saiful menduga bahwa identitas dan tanda tangannya yang tertera dalam formulir B.1 KWK tersebut telah dipalsukan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, Zulkarnaini-M Jasa.
Akibat perbuatan tersebut Saiful mengaku telah dirugikan baik secara pribadi maupun atas nama lembaga penyelenggara pemilu dalam kapasitas dia sebagai anggota KIP Aceh Selatan.
Sebab, sambungnya, sesuai aturan perundang-undangan anggota lembaga penyelenggara pemilu harus bersikap netral tidak boleh memihak atau mendukung partai politik tertentu atau pasangan calon kandidat tertentu.
"Karena itu, saya meminta kepada Panwaslih Aceh Selatan dapat memeriksa laporan dugaan pencatutan identitas dan tandatangan saya ini sesuai kewenangan yang dimiliki serta berdasarkan aturan perundang-undangan tindak pidana pemilu yang berlaku," pinta Saiful.
Pihaknya, tambah Saiful, memastikan bahwa pengaduan yang dilayangkan kepada Panwaslih Aceh Selatan tersebut terbebas dari kepentingan politik pihak manapun.
Pengaduan itu, menurutnya, dinilai wajib dia lakukan untuk memastikan bahwa dirinya bersikap netral dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018.
"Aturan jelas mengatur bahwa anggota KIP harus netral tidak boleh memihak. Nah, jika persoalan ini tidak saya laporkan secara resmi ke Panwaslih, maka posisi saya bisa terancam serta masyarakat bisa menilai negatif terhadap saya. Bahkan kandidat lain juga bisa melaporkan saya ke pihak-pihak terkait. Untuk menghindari hal itu, maka saya lebih dulu melaporkan oknum pasangan kandidat yang diduga telah mencatut identitas serta tandatangan saya," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslih Aceh Selatan, Sufriadi SH mengatakan laporan yang telah disampaikan oleh salah seorang anggota KIP Aceh Selatan, Saiful SE tersebut akan dipelajari dan diteliti terlebih dulu.
Jika laporan tersebut didukung dengan data dan alat-alat bukti yang cukup maka pihaknya segera akan menindaklanjuti.
"Kami juga akan mempelajari lebih lanjut, yang mana kasus ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu dan yang mana pula masuk ke dalam tindak pidana umum. Dalam prosesnya nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," ujarnya.