"Saya keberatan atas penamaan dan lokasi PLTU tersebut, hampir 20 hektare dari 30 hektare yang akan dijadikan lokasi terletak di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat," kata Ramli MS dalam pesan tertulis kepada Antara di Meulaboh, Selasa.
Disampaikan melalui Kepala Bappeda Aceh Barat, H T Ahmad Dadek, dijelaskan, hal tersebut menanggapi sehubungan dengan keluarnya pengumuman yang dimuat media cetak di Aceh Harian Serambi Indonesia, mengenai studi amdal itu.
Rencana Pembangunan PLTU Nagan Raya unit 3 dan 4 yang berkapasitas 2 x 200 MW, terletak di Dusun Gelanggang Merak Desa/ Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, yang terdiri dari 11 titik koordinat.
Dari 11 titik koordinat itu, empat titik diantaranya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1:50.000 tahun 1976 dan skala 1:25.000 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial R.
Kemudian tiga titik koordinat lainnya, masih berada dalam wilayah kesepakatan antara Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan berita acara kesepakatan tertanggal 14 Desember 2013.
"Berita acara tersebut masih berupa sebuah kesepakatan dan belum menunjukkan secara de jure wilayah Kabupaten Nagan Raya, tetapi masih dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat sampai ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),"tegasnya.
Sesuai Pasal 3 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, terhadap penentuan tersebut harus memiliki kesepakatan dan persetujuan Permendagri Republik Indonesia.
Ramli, MS menjelaskan dari 30 hektare wilayah studi amdal di wilayah Aceh Barat, terdapat 20 hektare berada di wilayah kesepakatan, seluas delapan hektare, serta yang murni berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya, hanya sekitar dua hektare.
"Hari Rabu (3/1) saya sudah saya perintahkan untuk mengantarkan surat protes kepada Gubernur Aceh melalui staf saya. Seharusnya ada koordinasi dan pelibatan dalam penyusunan amdal itu bersama dengan Aceh Barat," ucapnya.
Bupati Aceh Barat melayangkan keberatan kepada Gubernur Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Bupati Nagan Raya, Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya dan PT Meulaboh Power Generation sebagai pelaksana.
Selain mengajukan keberatan atas studi AMDAL rencana pembangunan PLTU 3 dan 4 tersebut, Ramli, MS juga menyampaikan keberataan atas penamaan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya yang mencaplok Meulaboh, yang merupakan nama ibu kota Aceh Barat.
"Sebagai pemilik wilayah administrasi, kami juga menaruh keberatan atas penamaan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, seharusnya PLTU 3 dan 4 Meulaboh. Bapak Gubenur Aceh harus menanggapi untuk keberlangsungan pembangunan,"demikian H Ramli, MS.