Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memverifikasi keanggotaan partai lokal calon peserta pemilu legislatif yang dijadwalkan pada 2019.
"Saat ini, proses verifikasi faktual keanggotaan sejumlah partai politik lokal calon peserta pemilihan anggota legislatif sedang berlangsung," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Selasa.
Ridwan Hadi menyebutkan, tiga partai lokal yang diverifikasi tersebut yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai SIRA. Ketiganya diverifikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Sedangkan Partai Aceh, keanggotaannya tidak lagi diverifikasi faktual karena partai tersebut memenuhi ambang batas lima persen kursi DPR Aceh seperti yang disyaratkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Sedangkan Partai Gram yang sebelumnya mendaftar sebagai peserta pemilu dinyatakan tidak lolos verifikasi. Jadi, hanya tiga partai lokal yang diverifikasi faktual terkait keanggotaannya," ungkap Ridwan Hadi.
Selain keanggotaan, kata dia, verifikasi juga meliputi kepengurusan di semua jenjang, baik tingkat pimpinan pusat atau provinsi hingga gampong atau desa.
Verifikasi faktual, sebut dia untuk mengklarifikasi data keanggotaan partai yang disampaikan KIP. Kalau data keanggotaannya tidak sesuai, maka harus diperbaiki oleh partai yang bersangkutan.
"Hasil verifikasi ini akan kami sampaikan Februari mendatang. Verifikasi faktual keanggotaan ini akan mempengaruhi penetapan partai politik lokal sebagai peserta pemilu legislatif 2019," kata Ridwan Hadi.
KIP verifikasi anggota tiga partai lokal
Selasa, 16 Januari 2018 11:56 WIB