Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Muhammad Ikbal, minta kepada nelayan perairan umum untuk tidak berharap akan mendapat klaim asuransi jiwa karena hanya ditanggung berdasarkan kegiatan usaha.
"Yang mendapat klaim asuransi jiwa, itu hanya kepada nelayan perikanan tangkap atau di laut, sementara nelayan perairan umum seperti petambak, di sungai, itu hanya diasuransi objek atau kegiatan usahanya, bukan jiwa," katanya di Meulaboh, Minggu.
Pernyataan itu menyikapi keluh keluarga nelayan perairan umum di kawasan pedesaan yang mempertanyakan pembayaran klaim asuransi jiwa, apabila keluarga mereka yang berprofesi petambak udang dan ikan air tawar meninggal alami maupun kecelakaan.
Ikbal menyatakan, sudah ada ketentuan yang mengatur hal demikian, bukan kebijakan dari Dinas Kelautan Perikanan Aceh Barat, ataupun Provinsi Aceh, kepada nelayan perairan umum hanya berlaku klaim kerugian materi usaha apabila terdampak bencana.
Misalkan, petambak yang mengelola perikana budidaya di dekat pantai yang terkena bencana alam seperti saat pasang purnama atau banjir rob, ataupun ketika bencana lebih besar yang bisa merusak usaha dan berdampak pada kerugian besar.
"Setelah ada laporan kerugian, nanti akan dicek separah apa kerusakan atau kerugian yang dialami, itulah yang bisa diklaim pembayaran sesuai perhitungan kerusakan. Ada ketentuannya itu, untuk per hektare berapa klaim pembayarannya," sebutnya lagi.
Terkait nelayan perikanan tangkap, tidak ada perubahan signifikan klaim asuransi yang bisa didapatkan keluarga mereka yang ditinggal, baik nelayan meninggal saat bekerja di laut, meninggal di darat maupun mengalami kecelakaan kerja hingga cacat fisik.
Perbedaan pada tahun 2018 ini adalah, besaran dana klaim asuransi nelayan yang meninggal secara alami di darat, dana klaim asuransi yang diterima keluarga nelayan disesuaikan dengan golongan usia nelayan sebagai peserta asuransi tersebut.
Ikbal menyampaikan, pada tahun-tahun sebelumnya untuk nilai pembayaran dana klaim asuransi nelayan senilai Rp200 juta, Rp110 juta dan terendah Rp20 juta, dibayarkan oleh pihak penyelenggara asuransi kepada semua nelayan tanpa memandang batas usia.
"Tahun 2018 ini tidak begitu lagi, semakin usia nelayan tidak prodktif, maka semakin kecil dana klaim yang diperoleh. Pertimbanganya adalah produktivitas peserta asuransi dan ini sudah kita sosialisasikan," katanya menambahkan.
Di Kabupaten Aceh Barat terdapat 1.500 lebih nelayan yang sudah didaftarkan sebagai peserta asuransi, dari total 3.000 lebih nelayan perikanan tangkap maupun perikanan umum sebagai peserta Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
DKP: petambak tidak ditanggung asuransi jiwa
Minggu, 4 Februari 2018 18:24 WIB