Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Partai Daerah Aceh (PDA) sebagai salah satu partai politik lokal mendukung Peraturan Gubernur (Pergup) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan hukuman cambuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Namun, untuk menyempurnakan teknis pelaksanaan di lapangan, PDA meminta Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, segera menggelar muzakarah dengan para ulama dan tengku-tengku dayah, kata Sekjen DPP PDA, Tgk Razuan di Tapaktuan, Minggu.
"Kami meminta Kadis Syariat Islam segera melakukan koordinasi dengan ulama melalui MPU untuk mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang pelaksanaan setiap aspek syariat Islam. Apalagi menyangkut hukum jinayah, harus mendapat fatwa ulama, karena pelaksanaan hukum Allah itu tidak bisa sekehendak hati," katanya.
Menyangkut adanya pernyataan Wakil Ketua MPU Aceh, tentang tidak adanya koordinasi tentang penerbitan Pergub No 5 Tahun 2018, maka PDA menilai bahwa intansi terkait, seperti Dinas Syariat Islam dan Biro Isra Setdaprov Aceh belum melaksanakan fungsinya dengan sungguh-sungguh.
Untuk meredam kegaduhan politik di tengah-tengah masyarat, pihaknya meminta Dinas Syariat Islam segera melakukan pertemuan dengan MPU dalam forum muzakarah ulama guna memberi fatwa yang sesuai dengan syariat Islam tentang pelaksanaan hukum cambuk dimaksud.
"Karena teknis pelaksanaannya belum ditetapkan melalui fatwa ulama, maka DPP PDA mendukung sepenuhnya langkah Wakil Bupati Aceh Besar yang tetap melaksanakan hukuman cambuk ditempat terbuka," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui akun facebooknya telah menyatakan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang tempat pelaksanaan hukuman cambuk sedang disoialisasikan. Bila kurang jelas tanyakan kepada Kadis Syariat Islam.
Gubernur Irwandi Yusuf sebelumnya mengatakan, Pergub tersebut sedang disosialisasikan. Bila kurang jelas, tanyakan kepada Kadis Syariat Islam.
"Pergub itu sebelum dikeluarkan, sudah mendengar pendapat ulama, MPU, dan akademisi. Pergub itu pembuatannya sangat hati-hati," kata Irwandi Yusuf.
PDA dukung hukuman cambuk di LP
Minggu, 15 April 2018 9:17 WIB