Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Awak angkutan truk, sopir dan kernet, terpaksa berurusan dengan polisi setelah ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kabin truk.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkyan Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP. Ildani, Jumat (8/6) malam mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (8/6) sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, di Jalan Banda Aceh-Medan (Sumut), tepatnya di Desa Meunasah Reudep, Kecamatan Lhoksukon.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) beserta pipa kaca atau pirex yang berisi narkoba jenis sabu seberat 1.38 gram/ bruto beserta tiga unit telepon genggam.
Masing-masing pelaku tindak pidana narkoba berinisial JM (39) sopir truk, beralamat di Gampong Dayah Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara dan SB (32) kernet truk, beralamat Gampong Julok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
AKP Ildani memaparkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku adalah saat personel Sat Reskrim memberhentikan satu unit Mobil Truck Intercoller warna hijau Nomor Polisi BK 9132 BN, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen material (besi tua) yang diangkut oleh mobil tersebut.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap truk dimaksud, ditemukan narkotika jenis sabu didalam kabinnya, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan satu unit mobil truk tersebut diamankan oleh Sat Reskrim guna kepentingan pemeriksaan dalam perkara lainnya," pungkas Kasat Res Narkoba.
Polisi tahan awak truk sembunyikan narkoba
Sabtu, 9 Juni 2018 17:26 WIB