Redelong (Antaranews Aceh) - Sebanyak 163 unit koperasi di Kabupaten Bener Meriah terancam dibubarkan akibat tidak aktif menjalankan roda organisasi seperti ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Bener Meriah, Muhammad, dalam kegiatan Pelatihan Kelembagaan Koperasi se Kabupaten Bener Meriah di Kecamatan Wih Pesam, Sabtu menyatakan, dari 226 koperasi yang ada hanya 63 unit yang berbadan hukum dan berstatus aktif.
"Selebihnya 163 unit koperasi berstatus tidak aktif dan beku sehingga terancam untuk dibubarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah," tuturnya.
Namun hingga Juni 2018, kata Muhammad, koperasi yang diketahui aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai syarat keberlangsungan sebuah koperasi hanya tinggal 22 unit.
"Mengapa kita mampu mendirikan koperasi tetapi sangat sulit untuk mempertahankannya, apalagi untuk mengembangkan. Ini tentu saja menjadi tugas berat dan tanggung jawab kita bersama," kata Muhammad.
Lanjutnya, Rapat Anggota Tahunan merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengurus koperasi guna mempertanggungjawabkan serta melaporkan setiap kegiatan usaha dalam satu tahun berjalan.
Laporan tahunan, kata dia, juga harus disampaikan kepada pihak ketiga yang berkaitan langsung dengan pengembangan masing-masing koperasi.
163 koperasi di Bener Meriah terancam bubar
Sabtu, 7 Juli 2018 19:58 WIB