Meulaboh (Antaranews Aceh) - Ketua DPRK Aceh Barat, Provinsi Aceh, Ramli mendukung sikap kepala desa yang bermaksud menggugat bupati karena mendiskriminasi 25 kepala desa berupa pemecatan sepihak.
"Semua keuchik/kepala desa itu sudah melapor ke DPRK, usai duduk bersama di ruang rapat Komisi A. Kita menyarankan untuk segera melakukan PTUN, sehingga masalah tersebut tidak berlarut- larut," katanya di Meulaboh, Rabu.
Menurut dia, pemberhentian jabatan kepala desa secara sepihak, sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan di Negara Indonesia, karena jabatan kepala desa itu semula diperoleh dari hasil demokrasi yakni pilihan masyarakat, bukan ditunjuk bupati.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, rencana kepala desa patut didukung agar ada rasa keadilan bagi mereka yang ditindak penguasa, apalagi perihal itu sudah dibicarakan dengan kalangan DPRK yang turut dihadiri tokoh masyarakat.
Ramli berkata, keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah itu tergolong memaksakan kehendak dan pihaknya sebagai penampung aspirasi rakyat akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah pemecatan sepihak itu.
"Tindakan pemecatan keuchik yang dipilih secara demokrasi itu, sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sehingga kita mendukung upaya keuchik mencari keadilan," tegasnya.
Ramli menyarankan keuchik menyurati DPR Aceh secara resmi dengan melampirkan surat pemecatan yang telah diterima, pihak DPRK nantinya turut pula melaporkan hal tersebut kepada Pemerinta Provinsi Aceh, bila perlu ke tingkat pusat.
Sebagai Ketua DPRK yang saat dianggap oposisi terhadap pemerintah daerah setempat, Ramli berkata, akan siap mendampingi dan menyediakan kuasa hukum sebagai pengacara bagi aparat desa yang berasal dari daerah tersebut.
Ramli menambahkan, perlunya penanganan secara serius dalam permasalahan pemberhentian dan pengangkatan keuchik, untuk menghindari konflik sosial dalam masyarakat di Kabupaten Aceh Barat.
"Apabila hal seperti ini dibiarkan, maka akan banyak lagi keuchik yang diberhentikan. Dari hasil diskusi kami, tidak ada kesalahan mereka (keuchik), tapi kenapa ada pemecetan sepihak. Ini kebijakan yang keliru dan bertentangan dengan aturan," katanya.
DPRK dukung kades gugat Bupati Aceh Barat
Kamis, 12 Juli 2018 9:13 WIB
Tindakan pemecatan keuchik yang dipilih secara demokrasi itu, sangat bertentangan dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sehingga kita mendukung upaya keuchik mencari keadilan