Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau para bakal calon legislatif (caleg) melaporkan jika ada kecurangan dalam dalam proses pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2019
"Laporkan kepada kami jika ada kecurangan atau merasa dicurangi saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019," kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslih Aceh Marini di Banda Aceh, Kamis.
Marini menyebutkan, laporan yang disampaikan haruslah jelas alasan mengapa merasa dirugikan. Laporan juga memuat data dan fakta pendukung lainnya.
"Setiap laporan yang memenuhi syarat pelaporan tentu akan ditindaklanjuti oleh Panwaslih Aceh. Karena itu, kami imbau bakal caleg yang merasa dirugikan dalam proses pendaftaran menjadi peserta pemilu agar melaporkan ke Panwaslih Aceh," kata Marini.
Saat ini, kata Marini, pendaftaran bakal caleg, baik calon anggota DPR Aceh maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Aceh masih berlangsung.
Panwaslih Aceh, kata dia, terus memantau dan mengawasi tahapan pendaftaran caleg peserta pemilu legislatif tersebut, sehingga tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar.
Kepada bakal caleg yang mendaftar, Marini mengingatkan untuk melengkapi semua persyaratan, sehingga tidak ada penolakan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang akan memproses pendaftaran tersebut.
"Kami mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Setiap pelanggaran yang ditemukan, tentu akan kami proses sesuai aturan perundang-undangan juga," kata Marini.
panwaslih imbau caleg lapor jika ada kecurangan
Kamis, 12 Juli 2018 9:36 WIB
Setiap laporan yang memenuhi syarat pelaporan tentu akan ditindaklanjuti oleh Panwaslih Aceh