Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pendaftaran calon legislatif (caleg) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, terkendala surat kesehatan rohani, karena belum tersedianya dokter spesialis jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan.
Kepala Bagian Humas dan Teknis Pemilu pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Agus Mudaksir di Blangpidie, Sabtu mengatakan, selain terkendala surat kesehatan rohani, peserta yang ingin mendaftar jadi caleg juga terkendala surat dari pengadilan.
"Pengadilan Negeri, dan dokter spesialis jiwa belum ada di Kabupaten Abdya ini. Mereka terpaksa harus ke Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, untuk mengambil surat kesehatan rohani dan surat dari pengadilan negeri untuk persyaratan pencalonan," ungkapnya.
Agus berkata, dulu surat kesehatan untuk persyaratan pencalonan caleg cukup diambil pada Pukesmas yang ada di kecamatan-kecamatan, namun untuk persyaratan Pemilu 2019 ini, surat kesehatan rohani dan sehat jasmani harus diambil dari rumah sakit.
"Kalau surat kesehatan jasmani dan surat bebas narkoba bisa diambil di RSUD Teuku Peukan. Kalau surat kesehatan rohani tidak bisa, karena tidak ada dokter spesialis jiwa di sini, mereka harus ke Tapaktuan dulu, makanya agak sedikit terlambat mereka mendaftar," jelas dia.
Ia menjelaskan, hingga Jumat (13/7) belum satupun partai politik di Abdya yang mendaftarkan calegnya pada KIP. Sementara batas akhir pendaftaran hanya tinggal empat hari lagi sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
"Tapi sudah ada juga yang konfirmasi ke kita seperti PAN dan Demokrat kemungkinan hari ini (Sabtu/14/7) mereka mendaftar. Kemudian hari Senin (16/7) disusul oleh partai Hanura, kalau partai yang lainnya belum konfirmasi ke kita," jelas dia.
Agus juga menjelaskan, jumlah partai politik di Kabupaten Abdya yang ikut dalam Pemilu 2019 sebanyak 20 partai terdiri dari empat partai lokal, dan 16 partai nasional.
"Kalau antusias warga ingin nyaleg tinggi, tidak ada penurunan dari sebelumnya. Dulu mereka bisa daftar cepat-cepat, sekarang tidak bisa lagi karena sudah ada sistem aplikasi Silon. Makanya agak telat," ujar dia.
Ia mencontohkan seperti surat keterangan catatan kepolisian. Surat SKCK tersebut setelah diurus yang aslinya terlebih dahulu disken untuk diupdate ke jaringan internet melalui sistem informasi pencalonan.
Setelah selesai diunpload ke sistem informasi pencalonan, baru kemudian surat SKCK yang aslinya diantarkan pada petugas KIP oleh pengurus partai, katanya menambahkan.
"Mungkin ini juga kendala bagi partai. Tapi kita pantau sudah berjalan. Mungkin mereka banyak yang mendaftar diakhir sambil menunggu siapnya semua berkas persyaratan," demikian Agus Mudaksir.
Pendaftaran caleg di Abdya terkendala kesehatan rohani
Sabtu, 14 Juli 2018 18:10 WIB
Kalau antusias warga ingin nyaleg tinggi, tidak ada penurunan dari sebelumnya. Dulu mereka bisa daftar cepat-cepat, sekarang tidak bisa lagi karena sudah ada sistem aplikasi Silon. Makanya agak telat