Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dua partai politik nasional, yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Garuda tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli, di Meulaboh, Rabu mengatakan, penyelenggara tidak menerima berkas pendaftaran dari pengurus kedua partai politik itu sebagai salah satu persyaratan pengajuan bacaleg.
"Dari 20 partai politik lokal dan nasional yang terdaftar di KIP hanya dua partai tersebut yang tidak mengajukan berkas para pencalonan bacaleg. Hingga Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB pengurus parpol tidak datang mengatarkan berkas seperti yang lain," kata dia.
Sabki menyampaikan, dua partai tersebut tidak mendaftarkan para bacalegnya untuk diverifikasi berkas pencalonannya oleh pihak KIP Aceh Barat, sehingga partai tersebut tidak dapat lagi mengajukan berkas karena masa pendaftaran bacaleg sudah ditutup.
Saat dikonfirmasi, pihak penyelenggara di daerah setempat juga tidak menyampaikan secara pasti penyebab kedua pimpinan parpol nasional tersebut tidak mendaftarkan bacaleg mereka untuk Pemilu legislatif 2019.
Sementara 20 partai yang sudah mengajukan berkas berkas pendaftaran yakni, Partai Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, PBB, PKB, Sira, Berkarya, Nasdem, PPP, Hanura, PNA, Partai Aceh, PDI Perjuangan, PDA dan PSI.
"Hingga batas waktu pengajuan berkas bacaleg ke KIP, tapi tidak mendaftar. Kemudian hasil verifikasi yang sudah mendaftar akan diserahkan kepada masing - masing partai setelah mengikuti berbagai tahapan berikutnya," tambah Sabki.
Bukan hanya di Kabupaten Aceh Barat, kondisi tersebut juga terjadi pada beberapa kabupaten lain, kedua parpol nasional tersebut tidak mendaftarkan bacalegnya, sehingga kader partai tersebut dipastikan tidak ada yang akan mengisi kursi parlemen di daerah.
Dua Parnas Aceh Barat tidak daftarkan bacaleg
Rabu, 18 Juli 2018 22:48 WIB