Takengon (Antaranews Aceh) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggagalkan kiriman ganja seberat 0,5 Kg yang akan diseludupkan ke dalam Rutan tersebut dalam dua karung berisi sayur-sayuran.
Kepala Rutan Takengon, Sugianto, kepada wartawan di Takengon, Rabu menyampaikan, penggagalan masuknya barang haram tersebut terjadi pada Senin (30/7).
Sugianto menjelaskan bahwa awalnya ada seseorang yang bertamu ke Rutan dan menitipkan barang berupa dua buah karung ukuran 15 Kg.
Pihak Rutan sendiri mengaku tidak mengetahui identitas si pembawa barang tersebut, namun dijelaskan bahwa barang titipan itu adalah untuk seorang tahanan atas nama Zulkifli.
"Begitu mereka menitipkan barang tersebut langsung pergi dan tidak menyebutkan identitasnya, hanya menyampaikan barang tersebut milik si Zulkifli," kata Sugianto.
Petugas Rutan kemudian mulai menaruh curiga saat salah seorang tahanan akan mengambil barang titipan tersebut karena menampakan gerak gerik yang mencurigakan dan terlihat gelisah.
"Saat ditanyakan apa isinya dia mengatakan hanyalah sayur. Lalu petugas memeriksa isi barang bawaanya sesuai prosedur, ternyata terdapat dua bungkusan bal ganja," tutur Sugianto.
Dua bal ganja tersebut, kata Sugianto, masing-masing ditemukan dalam dua karung terpisah.
"Zulkifli adalah si pemesan ganja dan menyuruh rekannya Fajri untuk mengambil barang tersebut dari ruang jaga piket pegawai Rutan," ujarnya.
Para tersangka, kata Sugianto, saat ini telah diserahkan ke Polres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas gagalkan kiriman ganja ke Rutan Takengon
Rabu, 1 Agustus 2018 23:53 WIB
Saat ditanyakan apa isinya dia mengatakan hanyalah sayur. Lalu petugas memeriksa isi barang bawaanya sesuai prosedur, ternyata terdapat dua bungkusan bal ganja