Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah tempat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh kembali marak.
Pemasangan APK dimaksud, beriringan dengan ucapan "Selamat Hari Raya Idul Adha" yang ditempelkan di sejumlah tempat dalam wilayah Kota Lhokseumawe, terutama pada tempat-tempat yang bernilai promotif.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, Selasa, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kembali memasang APK pada sejumlah tempat di pusat kota.
"Dalam APK dimaksud, menampilkan lambang partai, nomor urut caleg, dan visi misinya juga. Padahal itu tidak dibolehkan sebelum masuk masa kampanye," ujar Sofhia.
Padahal sebagaimana dikatakan olehnya, pemasangan APK di luar jadwal merupakan sebuah pelanggaran pemilu. Sedangkan pemasangan APK yang dibolehkan adalah tiga hari setelah dilakukan penetapan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, maka tiga hari setelah penetapan DCT yang akan dilaksanakan pada 20 September, maka baru boleh caleg memasang APK pada tempat-tempat umum sesuai dengan aturan yang berlaku atau mengumumkannya pada masyarakat," ujar Sofhia.
Dia menambahkan, terkait adanya APK yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye tersebut, pihak Panwaslu Kota Lhokseumawe akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan dilakukan penertiban.
"Kami saat ini sedang mendata APK yang dianggap melanggar tersebut, karena pemasangan APK di luar jadwal kampanye dan dianggap melanggar aturan kepemiluan, maka akan dilakukan pencopotan. Dalam hal ini akan dilakukan oleh Satpol PP," ujar Komisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe itu pula.
Pemasangan APK sebelum kampanye marak di Lhokseumawe
Selasa, 28 Agustus 2018 22:20 WIB