Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Baitul Mal Aceh (BMA) menyatakan bahwa pengembalian zakat guru SMA/SMK sederajat ke kas pemerintah kabupaten/kota se-Aceh sebesar Rp11,5 miliar akan dilaksanakan dua tahap.
"Pengembalian zakat tersebut dilakukan dalam dua tahap, dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening kas daerah kabupaten/kota," kata Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani di Banda Aceh, jumat.
Ia menjelaskan zakat yang dikembalikan ke kabupaten/kota tersebut merupakan zakat yang dipotong dari gaji guru SMA/SMK sederajat kabupaten/kota di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
"Pengembalian zakat tersebut melalui kas daerah kabupaten yang akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah," kata Zamzami.
Ia mengatakan, zakat yang dikembalikan tersebut sebelumnya dikelola di kabupaten/kota, tetapi seiring dengan UU No 23 tahun 2014 yang mulai berlaku pada tahun 2016, maka seluruh pengelolaan termasuk gaji dan tunjangan guru dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Kepala Sekretariat Baitul Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, pengembalian zakat guru SMA/SMK sederajat tersebut dilakukan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp7,7 miliar untuk 13 Kabupaten/Kota yang sudah melengkapi berkas dan Rp3,3 miliar untuk sepuluh kabupaten/kota.
Ada pun Kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue.
Sedangkan untuk tahap kedua sebesar Rp3,3 miliar akan diserahkan kepada 10 kabupaten/kota yaitu Lhokseumawe, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Sabang, Pidie, Subulussalam, dan Aceh Timur.
"Zakat yang dikembalikan ini akan ditransfer pada tahap kedua setelah semua berkas dari daerah dilengkapi," katanya.
Iswanto menyatakan proses pengembalian zakat tersebut telah diserahkan pihaknya secara simbolis yang diterima oleh Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Zamri A Rafar di kantor Baitul Mal Aceh.
BMA: pengembalian zakat guru dilaksanakan dua tahap
Jumat, 21 September 2018 14:37 WIB