"Pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut di Jakarta, Senin.
Untuk itu, dia sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk arena pertandingan.
Seharusnya, kata dia, hal tersebut tidak boleh terjadi karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
"Penanggung jawab pertandingan Judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut," katanya.
Menurut dia, terdapat peraturan di sejumlah cabang olahraga yang membolehkan atletnya berhijab.
"Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah, seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah," katanya.
MUI, kata dia, meminta penanggung jawab pertandingan Judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata agar masyarakat tidak salah paham.