Medan (Antaranews Aceh) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara mengatakan bahwa larangan pemerintah terhadap pukat hela atau trawl berlaku di seluruh perairan Indonesia, dan bukan hanya di wilayah Sumut.
"Jadi, nelayan di Sumut tetap harus mematuhi peraturan tersebut, dan jangan sampai dilanggar," kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Kamis.
Menurut dia, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 dan Permen Nomor 71 Tahun 2017 tentang larangan Pukat Trawl dan Cantrang, harus tetap ditegakkan dan dipatuhi nelayan Sumut.
"Karena alat tangkap tersebut, dianggap tidak ramah lingkungan dan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang beroperasi di perairan Indonesia," ujar Nazli.
Ia mengatakan, bagi nelayan Sumut yang masih terus menggunakan alat tangkap ilegal dan dilarang pemerintah itu, tentu saja akan berhadapan dengan hukum.
Oleh karena itu, nelayan jangan ada lagi yang sembunyi-sembunyi menangkap ikan di perairan Indonesia.
Polda Sumatera Utara telah banyak mengamankan kapal pukat harimau di perairan tersebut.
"Nelayan yang masih menggunakan pukat harimau yang merusak lingkungan itu, harus segera meninggalkannya dan menggantinya dengan jaring milenium," ucap dia.
Nazli menyebutkan, jaring milenium itu, diizinkan oleh pemerintah menangkap ikan di perairan Indonesia, dan telah diuji coba KKP.
Jaring milenium tersebut, ramah lingkungan dan cocok digunakan di perairan Indonesia.
"Jadi, nelayan di Sumut diharapkan juga dapat menggunakan jaring milenium pengganti pukat harimau tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, Peraturan dan kebijakan Kementerian Perikanan dan Kelautan Indonesia dinilai sangat tidak berkeadilan sosial di Sumatera Utara, karena Permen No 02 Tahun 2015 dan No 71 Tahun 2017 tentang larangan Pukat Trawl dan Pukat Hela hanya berlaku untuk Sumut, sementara untuk daerah lain seperti Lamongan, Cirebon, Pantura dan Aceh tidak berlaku.
Anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli di Medan, Senin, mengatakan saat melakukan reses dengan masyarakat nelayan di Belawan, baru-baru ini, terungkap bahwa ada sekitar 11.982 kapal nelayan di Sumut yang tidak beroperasi mencari ikan teri dan 119 ribu nelayan menjadi pengangguran alias tidak melaut lagi selama 80 hari yang disebabkan Permen Nomor 02 Tahun 2011 dan Nomor 71 Tahun 2017.
Tentunya, kondisi itu akan semakin meningkatkan angka kemiskinan yang baru yang korelasinya menjurus kepada meningkatnya angka kriminalitas di provinsi ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa para kelompok nelayan, baik itu yang berasal dari HNSI dan Forum Nelayan Bersatu telah melakukan riset dan penelitian di Semarang pada tahun 2013 dan juga dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut terhadap alat tangkap yang mereka gunakan dan ikan terinya.
Hal ini dilakukan mereka untuk membuktikan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat itu tidak benar bahwa alat tangkap mereka tidak ramah lingkungan.
HNSI: larangan pukat trawl di seluruh Indonesia
Kamis, 8 November 2018 9:02 WIB