Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh telah menyelamatkan uang negara senilai Rp765 juta dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, di Nagan Raya, Selasa, mengatakan, uang tersebut diselamatkan dari tujuh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2018 di daerah setempat.
"Selama tahun 2018 ini ada tujuh perkara yang selesai penyidikan saat ini dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, diantaranya tiga kasus dana transmigrasi dua kasus bantuan kedelai dan dua kasus Dana desa," katanya
Saat upacara peringatan hari anti korupsi se dunia, di halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya, disampaikan, uang negara tersebut sejauh ini belum dikembalikan kepada pemerintah pusat dan masih disimpan di dalam rekening bank.
Hal itu dikarenakan pihak Kejari Kabupaen Nagan Raya sedang menunggu keputusan vonis atas perkara tersebut dan putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Nagan Raya tehadap uang negara tersebut.
Selain itu Sri Kuncoro, juga berharap pada tahun 2019 mendatang, Kejari Nagan Raya akan terus berusaha melakukan tindakan terhadap pengurangan kasus Tipikor diwilayah Kabupaten Nagan Raya dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi.
"Kita beharap ke depan, setidaknya dapat meminimalisirkan kasus tindak pidana korupsi ini dengan terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat di kabupaten Nagan Raya ini," ujarnya.
Memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2018, pihak Kejari Kabupaten Nagan Raya juga mengadakan kegiatan Lomba Menulis Karya Ilmiah dan membagikan sejumlah Stiker anti korupsi kepada masyarakat diseputaran bundaran tugu padi, Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kejari Nagan Raya selamatkan Rp765 juta selama 2018
Selasa, 11 Desember 2018 19:42 WIB